Sebagai informasi, pada Pasal 110B dikatakan: "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".
"Pasal 110B ini setelah mereka bayar denda administrasi atas kegiatan usaha dilakukan sekian tahun, dengan luas sekian, dengan kondisi tutupan hutan saat itu seperti apa, maka mereka akan mendapatkan akses legal," kata Bambang.
Baca Juga:
Jaksa Deli Serdang dan Staf Diserang di Ladang Sawit, Dua Pelaku Ditangkap
Sementara itu, Pasal 110A UU Ciptaker menyatakan, "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".
Sebelumnya rencana pengampunan dosa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan oleh KLHK itu dikritik para aktivis lingkungan.
Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang menilai KLHK telah membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena menggunakan UU Ciptaker untuk memberi pengampunan. Ia mengingatkan MK telah memutuskan bahwa UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga:
Diduga Terkait Kasus Hukum, Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok di Ladang Sawit
Pengampunan itu juga dianggap akan memperburuk lingkungan dan sosial. Alih fungsi lahan, kata Uli, bisa menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca. [tum]