Sebagai informasi, pada Pasal 110B dikatakan: "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".
"Pasal 110B ini setelah mereka bayar denda administrasi atas kegiatan usaha dilakukan sekian tahun, dengan luas sekian, dengan kondisi tutupan hutan saat itu seperti apa, maka mereka akan mendapatkan akses legal," kata Bambang.
Baca Juga:
Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Sementara itu, Pasal 110A UU Ciptaker menyatakan, "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".
Sebelumnya rencana pengampunan dosa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan oleh KLHK itu dikritik para aktivis lingkungan.
Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang menilai KLHK telah membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena menggunakan UU Ciptaker untuk memberi pengampunan. Ia mengingatkan MK telah memutuskan bahwa UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga:
Imigrasi Malaysia Gerebek Perkampungan Ilegal dalam Perkebunan Sawit, 130 Orang WNI Ditahan
Pengampunan itu juga dianggap akan memperburuk lingkungan dan sosial. Alih fungsi lahan, kata Uli, bisa menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca. [tum]