Martabat.WahanaNews.co | Lebih dari seribu perusahaan yang terdeteksi beroperasi di kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu diungkap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ribuan perusahaan itu bisa mendapat pengampunan dan tetap beroperasi berkat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Juga:
Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Sejauh ini, total yang mendapat pengampunan menggunakan UU Ciptaker itu adalah 75 perusahaan di kawasan hutan. Rinciannya adalah 18 perusahaan 'dimaafkan' pakai Pasal 110B UU Ciptaker. Sementara itu, sebanyak 57 perusahaan lain menggunakan pasal 110A UU Ciptaker.
Demikian data yang dibeberkan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (23/8).
Dari 57 perusahaan, kata Bambang, diberi pengampunan karena awalnya memang tidak masuk kawasan hutan. Namun, sejak ada UU 36/2007 tentang Tata Ruang menjadi dinyatakan masuk kawasan hutan.
Baca Juga:
Imigrasi Malaysia Gerebek Perkampungan Ilegal dalam Perkebunan Sawit, 130 Orang WNI Ditahan
"Sehingga dalam UU Ciptaker diberikan kesempatan mengurus semua persyaratan," kata Bambang dalam rapat itu.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan masih ada lebih dari seribu perusahaan lagi yang sedang diproses pengampunannya. Ribuan perusahaan itu terdiri dari 857 perusahaan perkebunan sawit, 130 perusahaan pertambangan, dan 205 penggunaan lainnya
"Sudah 1.192 subyek hukum ada di 7 SK. Dia wajib diproses hingga akhirnya kena denda administrasi. Sekarang sedang berproses," kata Bambang dalam rapat itu.
Sebagai informasi, pada Pasal 110B dikatakan: "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".
"Pasal 110B ini setelah mereka bayar denda administrasi atas kegiatan usaha dilakukan sekian tahun, dengan luas sekian, dengan kondisi tutupan hutan saat itu seperti apa, maka mereka akan mendapatkan akses legal," kata Bambang.
Sementara itu, Pasal 110A UU Ciptaker menyatakan, "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".
Sebelumnya rencana pengampunan dosa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan oleh KLHK itu dikritik para aktivis lingkungan.
Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang menilai KLHK telah membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena menggunakan UU Ciptaker untuk memberi pengampunan. Ia mengingatkan MK telah memutuskan bahwa UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat.
Pengampunan itu juga dianggap akan memperburuk lingkungan dan sosial. Alih fungsi lahan, kata Uli, bisa menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca. [tum]