Martabat.WahanaNews.co | Lebih dari seribu perusahaan yang terdeteksi beroperasi di kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu diungkap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ribuan perusahaan itu bisa mendapat pengampunan dan tetap beroperasi berkat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Juga:
Jaksa Deli Serdang dan Staf Diserang di Ladang Sawit, Dua Pelaku Ditangkap
Sejauh ini, total yang mendapat pengampunan menggunakan UU Ciptaker itu adalah 75 perusahaan di kawasan hutan. Rinciannya adalah 18 perusahaan 'dimaafkan' pakai Pasal 110B UU Ciptaker. Sementara itu, sebanyak 57 perusahaan lain menggunakan pasal 110A UU Ciptaker.
Demikian data yang dibeberkan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (23/8).
Dari 57 perusahaan, kata Bambang, diberi pengampunan karena awalnya memang tidak masuk kawasan hutan. Namun, sejak ada UU 36/2007 tentang Tata Ruang menjadi dinyatakan masuk kawasan hutan.
Baca Juga:
Diduga Terkait Kasus Hukum, Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok di Ladang Sawit
"Sehingga dalam UU Ciptaker diberikan kesempatan mengurus semua persyaratan," kata Bambang dalam rapat itu.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan masih ada lebih dari seribu perusahaan lagi yang sedang diproses pengampunannya. Ribuan perusahaan itu terdiri dari 857 perusahaan perkebunan sawit, 130 perusahaan pertambangan, dan 205 penggunaan lainnya
"Sudah 1.192 subyek hukum ada di 7 SK. Dia wajib diproses hingga akhirnya kena denda administrasi. Sekarang sedang berproses," kata Bambang dalam rapat itu.