WahanaNews-Martabat, Jakarta – Merasa dirinya jadi korban dalam kasus dugaan penggelapan mobil, YG meminta bantuan kepada Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Mawar Saron.
Hal itu dikatakan AG, abang YG, mewakili pihak keluarga YG, kepada WahanaNews.co, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga:
Semarak HUT RI KE- 79, Desa Tambak Meriahkan dengan Berbagai Kegiatan
“LBH Mawar Saron di bawah binaan pengacara kondang Hotma Sitompoel, sudah tidak perlu kita ragukan dan pertanyakan lagi, baik kemampuan maupun integritas pengacara-pengacara di LBH tersebut,” ujar AG.
Demikian disampaikan AG setelah bersama YG bertemu dengan Masda Greisyes Nababan, di Kantor LBH Mawar Saron.
Masda Greisyes Nababan, bersama Eprina Mawati BR. Siboro, dan Yoshua Ferdinan Napitupulu, adalah pengacara-pengacara LBH Mawar Saron yang langsung mendampingi YG.
Baca Juga:
Polres Nias Terbitkan 2 DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, 1 Orang di Antaranya PNS
"Inti dari pertemuan itu adalah mengapresiasi kinerja, integritas dan menegaskan komitmen kami dari pihak keluarga untuk mempercayakan penuh pendampingan hukum adik kami kepada LBH Mawar Saron, sembari mensinergikan dengan apa yang pihak keluarga bisa lakukan," imbuh AG.
Pihak keluarga YG yakin pengacara-pengacara dari LBH Mawar Saron akan mampu mengungkap permasalahan yang sebenarnya, bahwa YG sebenarnya tidak bersalah atau setidaknya bukan pelaku utama atas kasus penggelapan mobil yang dilaporkan oleh leasing Adira Finance itu.
“Sangat cukup alat bukti bahwa adik kami hanya dipinjam namanya oleh Ibu TO, dalam dalam kapasitas YG sebagai karyawan dengan Ibu TO sebagai Direktur di perusahaan yang sama, tentu adik kami tidak berdaya untuk menolak,” imbuhnya.