WahanaNews-Martabat, Jakarta – Merasa dirinya jadi korban dalam kasus dugaan penggelapan mobil, YG meminta bantuan kepada Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Mawar Saron.
Hal itu dikatakan AG, abang YG, mewakili pihak keluarga YG, kepada WahanaNews.co, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga:
Semarak HUT RI KE- 79, Desa Tambak Meriahkan dengan Berbagai Kegiatan
“LBH Mawar Saron di bawah binaan pengacara kondang Hotma Sitompoel, sudah tidak perlu kita ragukan dan pertanyakan lagi, baik kemampuan maupun integritas pengacara-pengacara di LBH tersebut,” ujar AG.
Demikian disampaikan AG setelah bersama YG bertemu dengan Masda Greisyes Nababan, di Kantor LBH Mawar Saron.
Masda Greisyes Nababan, bersama Eprina Mawati BR. Siboro, dan Yoshua Ferdinan Napitupulu, adalah pengacara-pengacara LBH Mawar Saron yang langsung mendampingi YG.
Baca Juga:
Polres Nias Terbitkan 2 DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, 1 Orang di Antaranya PNS
"Inti dari pertemuan itu adalah mengapresiasi kinerja, integritas dan menegaskan komitmen kami dari pihak keluarga untuk mempercayakan penuh pendampingan hukum adik kami kepada LBH Mawar Saron, sembari mensinergikan dengan apa yang pihak keluarga bisa lakukan," imbuh AG.
Pihak keluarga YG yakin pengacara-pengacara dari LBH Mawar Saron akan mampu mengungkap permasalahan yang sebenarnya, bahwa YG sebenarnya tidak bersalah atau setidaknya bukan pelaku utama atas kasus penggelapan mobil yang dilaporkan oleh leasing Adira Finance itu.
“Sangat cukup alat bukti bahwa adik kami hanya dipinjam namanya oleh Ibu TO, dalam dalam kapasitas YG sebagai karyawan dengan Ibu TO sebagai Direktur di perusahaan yang sama, tentu adik kami tidak berdaya untuk menolak,” imbuhnya.
Selain itu ada keterlibatan oknum dari leasing karena pemindah tanganan unit mobil dari TO kepada seseorang yang berinisial W disaksikan oknum leasing berinisial R.
"Artinya pihak leasing, minimal oknumnya, sudah tahu bahwa unit mobil sudah berpindah tangan, sehingga waktu pengajuan restrukturisasi kredit oknum tersebut juga yang mengarahkan untuk edit foto unit mobil," lanjut AG.
“Itu antara lain dari beberapa hal yang belum sempat disampaikan oleh adik kami kepada penyidik, terutama terkait keterlibatan oknum-oknum dari leasing serta apakah Ibu TO itu meminjam nama adik kami sebagai beliau pribadi atau atas nama perusahaan. Ini juga harus diungkap secara jelas. Itu juga kami konsultasikan dengan pengacara,” imbuhnya.
AG menambahkan, dia mewakili keluarga selalu mendampingi YG serta memberikan advis, karena memang sudah menjadi kewajibannya sebagai abang kandung untuk memberikan bantuan, rasa aman dan nyaman kepada adiknya.
“YG secara psikis jelas sangat tertekan, karena sama sekali tidak menyangka urusan pinjam nama oleh atasannya yang sekaligus masih kerabat kami serta hubungan baik selama ini akhirnya menyeret dia ke dalam masalah hukum yang menjadikannya sebagai tersangka. Namun kami tetap faham batas-batasnya, tahu kapasitas kami, apalagi ada LBH Mawar Saron selaku kuasa hukum adik kami,” tegas AG.
Selain itu, AG juga ingin membantu kepolisian dalam hal ini penyidik di Polres Metro Jakarta Utara (Polres Jakut) agar pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat termasuk oknum dari leasing berhasil diungkap dan dijerat secara hukum.
Menurut dia, selain oknum-oknum dari pihak leasing, suami TO selaku Direktur Utama dan mertua TO selaku Komisaris PT. Akses Karya Dinamika (PT. AKD) harus juga diperiksa agar jelas apakah tanggung jawab TO pribadi ataukah perusahaan.
“Kami percaya penyidik berkerja profesional tanpa bisa diintervensi. YG terus koperatif khususnya saat jadwal pemanggilan. Jika pihak penyidik membutuhkan bantuan kami, sebagai warga negara yang baik dengan senang hati kami akan membantu,” jelasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]