Martabat NET | Pemerintah menyatakan perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air terus mengalami perbaikan.
Situasi ini turut membawa dampak positif terhadap asesmen level PPKM di daerah Jawa-Bali.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
Berdasarkan catatan pemerintah melalui rapat evaluasi PPKM Jawa-Bali, tidak ada lagi wilayah yang berstatus PPKM level 4. Bahkan, 93% wilayah Jawa-Bali kini menyandang status PPKM level 1 dan 2.
“Tersisa 9 kabupaten/kota di level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Senin (4/4/2022).
Luhut mengatakan, daftar terbaru wilayah PPKM Jawa-Bali akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang rencananya akan dikeluarkan pada sore ini.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Sebagai informasi, dalam Inmendagri 18/2022, pemerintah memang telah menghapus ketentuan wilayah PPKM level 4.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan penghapusan pengaturan level 4 Jawa-Bali lantaran sudah tak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4.
"Sebelumnya masih terdapat tujuh daerah," kata Safrizal dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.