Martabat NET | Pemerintah menyatakan perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air terus mengalami perbaikan.
Situasi ini turut membawa dampak positif terhadap asesmen level PPKM di daerah Jawa-Bali.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
Berdasarkan catatan pemerintah melalui rapat evaluasi PPKM Jawa-Bali, tidak ada lagi wilayah yang berstatus PPKM level 4. Bahkan, 93% wilayah Jawa-Bali kini menyandang status PPKM level 1 dan 2.
“Tersisa 9 kabupaten/kota di level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Senin (4/4/2022).
Luhut mengatakan, daftar terbaru wilayah PPKM Jawa-Bali akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang rencananya akan dikeluarkan pada sore ini.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Sebagai informasi, dalam Inmendagri 18/2022, pemerintah memang telah menghapus ketentuan wilayah PPKM level 4.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan penghapusan pengaturan level 4 Jawa-Bali lantaran sudah tak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4.
"Sebelumnya masih terdapat tujuh daerah," kata Safrizal dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Safrizal mengatakan perkembangan kasus memang semakin membaik yang tercermin dari melandainya kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level PPKM daerah khususnya di wilayah Jawa-Bali. [tum]