Visi dengan rumusan sebagaimana dipaparkan di atas, mengandung makna bahwa DPRD yang cita-citakan adalah DPRD yang memiliki kemampuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan fungsi-fungsinya.
DPRD yang secara professional, akuntabel, responsif, berwibawa, bertanggungjawab, serta mampu dan terampil melaksanakan fungsi DPRD.
Baca Juga:
Optimalisasi Pemanfaatan Anggaran, Komisi I DPRD Kota Bekasi Minta OPD Lakukan Hal Ini
Dengan harapan senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan dalam menyusun, menganalisis dan mengevaluasi APBD, perubahan APBD dan laporan keuangan, rancangan peraturan daerah (Perda).
Juga DPRD yang memiliki komitmen dan integritas, serta konsisten dalam fungsi kepengawasan.
DPRD yang mampu bekerja dan berfikir kritis, obyektif dan inovatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa bertumpu pada kepentingan individu, golongan/kelompok tertentu.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Raih Opini WTP, Ini Harapan Anggota Komisi IV DPRD, Mubakhi
Oleh karena itu para anggota DPRD dituntut untuk mememiliki kemandirian dalam mejalankan tugas dan fungsinya, demi terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta responsif terhadap aspirasi masyarakat, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Misi
Misi merupakan sebuah pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai, maka misi DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dalam upaya mewujudkan visi yang telah disepakati adalah: