Esok harinya, Jumat, (15/9/2023) tim Opsnal kembali menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ekstasi dan ganja disekitaran kecamatan Siborongborong Taput.
Tanpa membuang waktu, tim pun bergerak cepat dan hasilnya pun terbukti. Sekitar pukul 19.00 Wib, Ojak Parasian Napitupulu warga Kabupaten Toba itupun terciduk di depan sebuah Cafe Rap Tauli Siborongborong.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Setelah dilakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan barang bukti berupa serbuk pil narkotika jenis extasi dengan berat 3,92 Gr, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat 2,22 Gram, uang tunai sebesar Rp200.000 dan 1 (Satu) unit handphone merk Vivo warna biru dongker.
Total barang bukti yang berhasil disita dari ke 3 tersangka, Sabu seberat 2, 1 gram, ganja 2,21 gram, ekstasi 3, 92 gram, uang Rp 500.000 dan 3 buah HP dengan rincian 2 merek OPPO dan 1 merek Vivo.
Saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan di unit narkoba, untuk pengembangan ke bandar lebih besarnya lagi.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Dengan tertangkapnya ke tiga tersangka diyakini bahwa peredaran narkoba dimungkinkan masih ada lagi di Taput.
Oleh karena, agar bisa memberantas ini hingga ke akar-akarnya, mohon dukungan informasi dari masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui pemberian melalui hotline telp 110 dan WA di nomor HP 0821-9595-9595.
[Redaktur: Alpredo Gultom]