Setelah di geledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat pendukungnya dari badannya yaitu, 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.05 Gr, 1 (satu) bungkus rokok Djisamsoe, uang tunai sebesar Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna Hitam.
Saat di interogasi di lapangan, awalnya tersangka SS berbelit-belit tidak mau jujur memberitahukan dari mana sumber narkoba tersebut untuk di perjual belikan. Namun setelah di bujuk petugas untuk jujur, akhirnya tersangka SS berkata jujur.
Baca Juga:
Cholil Nafis: Awal Puasa Ramadan 2025 Bisa Berbeda, tapi Lebaran Kemungkinan Sama
Lalu SS menceritakan bahwa barang haram tersebut di petolehnya dari tersangka Maju Silitonga. Tak mau lepas dari tangan petugas, akhirnya malam itu juga tersangka Maju Silitonga di kejar ke kediamannya di desa Sipahutar I.
Sekitar pukul 22.00 wib, tersangka MS berhasil di ringkus di teras rumahnya dan dilakukan penggeledahan.
Hasil penggekedahan dari tangan tersangka MS di temukan barang bukti narkoba berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.06 Gr, uang tunai sebesar Rp200.000 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah.
Baca Juga:
Warga Non-Muslim di Sulut Bantu Gerakan Bersih Masjid Jelang Ramadhan 1446 H
Setelah kedua tersangka berhasil di ringkus, lalu tim membawanya ke polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan.
Saat diperiksa, kedua tersangka pun mengakui kalau mereka sudah beraksi bersama mengedarkan narkoba jenis Sabu di kecamatan Sipahutar sudah sekitar 1 tahun.
Dalam pengakuannya, dengan peran yang berbeda, tersangka MS membeli barang dari Balige kabupaten Toba, selanjutnya tersangka SS mèngedarkan di kecamatan Sipahutar, Taput.