Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
"Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa menyelesaikan dengan lebih baik lagi. terutama yang tadi sudah disampaikan dengan berbagai pertimbangan terutama untuk penyelesaian tenaga honorer yang sudah ditetapkan 2023 bulan November sudah harus selesai," jelas dia.
Baca Juga:
Sebanyak 587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Raja Ampat Mengikuti Orientasi Nilai dan Etika
Diketahui, Kemendikbud terus melanjutkan perekrutan guru honorer menjadi PPPK. kemendikbud menyatakan honorer yang telah lolos passing grade akan diprioritaskan pada pengadaan guru PPPK tahun 2022. [tum]