Martabat.WahanaNews.co | Kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini mencapai 970.410.
Hal itu diungkapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek). Namun, jumlah formasi guru yang sudah diajukan pemerintah daerah (pemda) baru 343.631.
Baca Juga:
Sebanyak 587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Raja Ampat Mengikuti Orientasi Nilai dan Etika
"Artinya, formasi yang baru diajukan sejauh ini hanya sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril secara daring, Kamis (9/6).
Ia mengatakan masih ada 65 persen formasi yang perlu diajukan Pemda untuk bisa memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia. Padahal, pemenuhan guru ASN, termasuk PPPK adalah salah satu upaya mengatasi kekurangan guru di Indonesia.
Pihaknya pun meminta agar pemda segera mengajukan formasi untuk guru PPPK. Menurutnya, itu adalah kunci dalam penyelesaian kebutuhan guru PPPK.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Syarat dan Kategori Pelamarnya
"Kunci dari penyelesaian ASN PPPK guru ini yang utama tentunya adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah," kata dia.
Apalagi, menurut Iwan pihaknya mampu menampung ribuan guru yang lolos seleksi jika terdapat formasi. Ia ingin permasalahan kebutuhan guru ASN dapat terpenuhi sebelum 2023.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
"Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa menyelesaikan dengan lebih baik lagi. terutama yang tadi sudah disampaikan dengan berbagai pertimbangan terutama untuk penyelesaian tenaga honorer yang sudah ditetapkan 2023 bulan November sudah harus selesai," jelas dia.
Diketahui, Kemendikbud terus melanjutkan perekrutan guru honorer menjadi PPPK. kemendikbud menyatakan honorer yang telah lolos passing grade akan diprioritaskan pada pengadaan guru PPPK tahun 2022. [tum]