Martabat.WahanaNews.co | Kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini mencapai 970.410.
Hal itu diungkapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek). Namun, jumlah formasi guru yang sudah diajukan pemerintah daerah (pemda) baru 343.631.
Baca Juga:
Sebanyak 587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Raja Ampat Mengikuti Orientasi Nilai dan Etika
"Artinya, formasi yang baru diajukan sejauh ini hanya sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril secara daring, Kamis (9/6).
Ia mengatakan masih ada 65 persen formasi yang perlu diajukan Pemda untuk bisa memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia. Padahal, pemenuhan guru ASN, termasuk PPPK adalah salah satu upaya mengatasi kekurangan guru di Indonesia.
Pihaknya pun meminta agar pemda segera mengajukan formasi untuk guru PPPK. Menurutnya, itu adalah kunci dalam penyelesaian kebutuhan guru PPPK.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Syarat dan Kategori Pelamarnya
"Kunci dari penyelesaian ASN PPPK guru ini yang utama tentunya adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah," kata dia.
Apalagi, menurut Iwan pihaknya mampu menampung ribuan guru yang lolos seleksi jika terdapat formasi. Ia ingin permasalahan kebutuhan guru ASN dapat terpenuhi sebelum 2023.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023.