Kedua, adalah azas Parkindo yang berdasar pada Pancasila dan Al Kitab perjanjian lama dan baru.
"Tidak memiliki sejarah, filosofi antara Partai Kristen Indonesia dengan Partai Mahasiswa Indonesia yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM," kata Finsen.
Baca Juga:
Megawati Resmi Tunjuk Ganjar Pranowo Capres dari PDIP
Finsen menegaskan pihaknya mencari sosok yang melakukan balik nama SK partai itu. Jika berdasarkan penjelasan Kemenkumham terdapat kesalahan dalam verifikasi, pihaknya akan memberikan koreksi.
"Kalau Menkumham melihat ada kesalahan dalam proses verifikasi, kami minta segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama itu," turur Finsen.
Kemenkumham membenarkan surat keputusan (SK) yang mengesahkan Partai Mahasiswa Indonesia sebagai salah satu partai yang kini telah diakui pemerintah.
Baca Juga:
Takjil Simbol Toleransi, PARKINDO Berbagi di Akhir Ramadhan
Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto. Menurut dia, Partai Mahasiswa merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan telah mendapat SK sejak 21 Januari 2022 lalu. [tum]