Matabat NET| Sejumlah pengurus dan kader Partai Kristen Indonesia (Parkindo) mendatangi Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Guna meminta klarifikasi terkait Surat Keputusan (SK) partai yang beralih nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia, sejumlah pengurus dan kader Partai Kristen Indonesia (Parkindo) mendatangi Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga:
Megawati Resmi Tunjuk Ganjar Pranowo Capres dari PDIP
"Kami datang meminta klarifikasi [Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly], kenapa kok tiba-tiba berubah. Ini ada apa? Siapa yang melakukan?" kata Finsen saat ditemui awak media di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/5), didampingi kader dan pengurus Parkindo.
Parkindo kemudian mengancam akan menggugat Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun secara pidana. Selain itu, kata Finsen, pihaknya juga bakal menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly ke PTUN.
"Nah kita kasih waktu tempo tujuh hari kita siap mengambil langkah serius baik terhadap Kemenkumham maupun terhadap Partai Mahasiswa Indonesia ini juga ya, kepada kepengurusan ya," kata Finsen.
Baca Juga:
Takjil Simbol Toleransi, PARKINDO Berbagi di Akhir Ramadhan
"Kami akan lakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan PTUN maupun juga proses pidana kalau Kita lihat ada unsur pidana di sana," imbuh Finsen.
"Kita tidak tahu, tidak ada hujan, tidak angin tiba-tiba berubah nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia. Perubahan nama Parkindo menjadi Partai Mahasiswa Indonesia ini benar-benar menurut kami sudah cacat hukum," sambungnya.
Finsen mengatakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parkindo terdapat dua hal yang tidak boleh diubah. Pertama adalah pembukaan AD/ART yang memuat historis, semangat, dan filosofi Parkindo.