Kata Arfan, menurut Polisi yang ikut pada saat penangkapan itu, korbannya yang bernama Hamonangan Siregar, nama pelapor dan korban sudah berbeda, dan dia meminta polisi menunjukkan surat penangkapan Musran Pasaribu, dan memberikan/menunjukkan, setelah di baca ternyata nama pelapor itu bukan Hamonangan Siregar, tetapi Daniel Ganda Tua Banjarnahor.
“Menurut saya pribadi sebagai praktisi hukum, dan pegiat lingkungan hidup, seharusnya Musran Pasaribu tidak bisa ditangkap, karena surat penangkapannya tidak sesuai dengan KUHP, karena KUHP itulah yang mengatur secara formil syarat-syarat penangkapan pada seseorang,” ujarnya.
Baca Juga:
Petugas Rutan Tarutung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Karutan Tegaskan Komitmen Bersama
Lanjut Arfan Saragi, setelah dia melakukan investigasi dan wawancara dengan Musran Pasaribu yang dijadikan tersangka, dan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian, pada tanggal 20 Agustus 2023 sedang melakukan tugas peliputan Pukul 21.00 WIB, dia mengambil gambar karena ada truk yang membawa batu dari PT. Nusantara Hidro Utama.
Saat itu Musran Pasaribu menyampaikan kalau batu itu tidak boleh dibawa sebelum ada diterbitkan izin galian C, pada saat Musran Pasaribu mengambil foto, ada yang merasa keberatan, saat itulah terjadi benturan wajah mereka berdua.
“Saya tidak mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi Musran Pasaribu sejak saat itu tidak pernah dipanggil oleh Polres Taput, apakah sebagai saksi ataukah sebagai terlapor, tiba-tiba tanggal 22Agustus 2023 sore hari Musran bersama temannya ditangkap, padahal surat penangkapan itu keliru, karena nama pelapornya atas nama Ganda Tua Hamonangan Banjarnahor,” tuturnya.
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
Pidana umum itu bisa dikesampingkan kalau ditemukan ada pidana khusus, karena ada yang mengambil batu tanpa izin, atau membawa batu keluar tanpa izin, apa yang ditemukan/diduga Musran Pasaribu tentang aktivitas Galian C yang tidak berizin perlu diselidiki.
Arfan Saragi meminta Kapolres Tapanuli Utara, Kasat Reskrim, untuk melepas kedua tersangka tersebut, atau menanggungkan penahanannya demi keadilan dan kemanusiaan.
Dua orang saksi yang melihat saat kejadian tersebut juga menjelaskan, kalau pemukulan tidak ada dilakukan oleh Musran Pasaribu.