WahanaNews-Martabat, Tarutung - Peliputan yang dilakukan Musran Pasaribu, seorang jurnalis di Kabupaten Tapanuli Utara berakhir dengan penahan pihak Polres Tapanuli Utara.
Kronologi peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 21. 00 WIB. Musran Pasaribu meliput adanya aktivitas truk batu yang keluar dari lokasi timbangan PT. Nusantara Hidro Utama (PT NH) menuju jalan besar.
Baca Juga:
Petugas Rutan Tarutung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Karutan Tegaskan Komitmen Bersama
Pada saat itu Musran berdiri di sekitar lokasi jalte PT. Sol dan langsung mengambil gambar truk yang diduga berisi batu hasil produksi mesin crusher.
Tiba tiba ada seorang warga yang bernama Tanda Siregar (Hamonangan) mendekati Musran Pasaribu, dan hendak merampas kamera atau handphone milik Musran, dan handphone milik Musran lepas dari tangannya, sehingga Musran dengan cepat menangkap handphone tersebut dalam posisi badan tunduk kebawah. Tiba-tiba Tanda Siregar sudah berada didepannya, sehingga tanpa sengaja bagian kepala Musran Pasaribu mengenai wajah Tanda Siregar, hingga dari wajah Tanda Siregar mengeluarkan darah.
Atas kejadian tersebut, merasa dirinya dihalangi untuk melaksanakan tugasnya yang berprofesi sebagai jurnasis, pada Hari selasa, 20 Agustus 2023, sekira Pukul 11, 00 Wib, Musran Pasaribu bersama Kabiro Tabloid Polmas Poldasu hendak melaporkan dugaan tindak pidana, menghalangi tugas jurnalis dan yang merampas handphone milik wartawan Musran Pasaribu ke Polres Taput, namun laporan tersebut harus dibuat secara tertulis.
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
Sekira Pukul 17.00 Wib sore, bertempat di cafe kopi tanggul sigeaon, datang beberapa anggota Polres Taput dengan membawa surat perintah penangkapan atas nama pelapor Daniel Ganda Tua Banjarnahor, dengan tersangka Musran Pasaribu, sementara tersangka Musran Pasaribu tidak kenal dengan pelapor yang bernama Daniel Ganda Tua Banjarnahor. Namun akhirnya Musran Pasaribu dibawa ke hadapan penyidik Polres Taput dan diperiksa sampai larut malam.
Sebagai praktisi hukum, Sahala Arfan Saragi, menyampaikan kepada tim Jurnalis dan LSM, bahwa dirinya ikut menyaksikan sekelompok Polisi dari Polres Tapanuli Utara pada tanggal 22 Agustus 2023 menangkap wartawan yang bernama Musran Pasaribu, salah satu wartawan dari tabloid Polmas Poldasu.
“Pada saat itu saya dan Musran Pasaribu bersama masyarakat lainnya sedang berada di cafe Kopi di sekitar tanggul Aek Sigeaon Tarutung, tiba-tiba datang beberapa orang polisi membawa surat perintah penangkapan, namun terlapornya itu atas nama Musran Pasaribu, tetapi pelaporannya itu atas nama Daniel Ganda Tua Banjarnahor,” tutur Arfan, Jumat (25/08/2023).
Kata Arfan, menurut Polisi yang ikut pada saat penangkapan itu, korbannya yang bernama Hamonangan Siregar, nama pelapor dan korban sudah berbeda, dan dia meminta polisi menunjukkan surat penangkapan Musran Pasaribu, dan memberikan/menunjukkan, setelah di baca ternyata nama pelapor itu bukan Hamonangan Siregar, tetapi Daniel Ganda Tua Banjarnahor.
“Menurut saya pribadi sebagai praktisi hukum, dan pegiat lingkungan hidup, seharusnya Musran Pasaribu tidak bisa ditangkap, karena surat penangkapannya tidak sesuai dengan KUHP, karena KUHP itulah yang mengatur secara formil syarat-syarat penangkapan pada seseorang,” ujarnya.
Lanjut Arfan Saragi, setelah dia melakukan investigasi dan wawancara dengan Musran Pasaribu yang dijadikan tersangka, dan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian, pada tanggal 20 Agustus 2023 sedang melakukan tugas peliputan Pukul 21.00 WIB, dia mengambil gambar karena ada truk yang membawa batu dari PT. Nusantara Hidro Utama.
Saat itu Musran Pasaribu menyampaikan kalau batu itu tidak boleh dibawa sebelum ada diterbitkan izin galian C, pada saat Musran Pasaribu mengambil foto, ada yang merasa keberatan, saat itulah terjadi benturan wajah mereka berdua.
“Saya tidak mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi Musran Pasaribu sejak saat itu tidak pernah dipanggil oleh Polres Taput, apakah sebagai saksi ataukah sebagai terlapor, tiba-tiba tanggal 22Agustus 2023 sore hari Musran bersama temannya ditangkap, padahal surat penangkapan itu keliru, karena nama pelapornya atas nama Ganda Tua Hamonangan Banjarnahor,” tuturnya.
Pidana umum itu bisa dikesampingkan kalau ditemukan ada pidana khusus, karena ada yang mengambil batu tanpa izin, atau membawa batu keluar tanpa izin, apa yang ditemukan/diduga Musran Pasaribu tentang aktivitas Galian C yang tidak berizin perlu diselidiki.
Arfan Saragi meminta Kapolres Tapanuli Utara, Kasat Reskrim, untuk melepas kedua tersangka tersebut, atau menanggungkan penahanannya demi keadilan dan kemanusiaan.
Dua orang saksi yang melihat saat kejadian tersebut juga menjelaskan, kalau pemukulan tidak ada dilakukan oleh Musran Pasaribu.
Musran Pasaribu mengambil foto atau gambar Truk yang diduga berisi batu hasil produksi mesin crusher, karena sudah ada kesepakatan hasil notulen rapat yang dilaksanakan di kantor Lurah Onan Hasang, seperti penjelasan dari Lurah Onang Hasang sudah ada notulen rapat, batu dilarang dibawa keluar dari Onan Hasang.
Sebelum berita ini diterbitkan tim jurnalis sudah konfirmasi kepada Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, kasus tersebut akan dipelajari dulu dan hari Senin kedua belah pihak akan dipanggil.
[Redaktur: Alpredo Gultom]