WahanaNews-Martabat, Tarutung - Peliputan yang dilakukan Musran Pasaribu, seorang jurnalis di Kabupaten Tapanuli Utara berakhir dengan penahan pihak Polres Tapanuli Utara.
Kronologi peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 21. 00 WIB. Musran Pasaribu meliput adanya aktivitas truk batu yang keluar dari lokasi timbangan PT. Nusantara Hidro Utama (PT NH) menuju jalan besar.
Baca Juga:
Petugas Rutan Tarutung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Karutan Tegaskan Komitmen Bersama
Pada saat itu Musran berdiri di sekitar lokasi jalte PT. Sol dan langsung mengambil gambar truk yang diduga berisi batu hasil produksi mesin crusher.
Tiba tiba ada seorang warga yang bernama Tanda Siregar (Hamonangan) mendekati Musran Pasaribu, dan hendak merampas kamera atau handphone milik Musran, dan handphone milik Musran lepas dari tangannya, sehingga Musran dengan cepat menangkap handphone tersebut dalam posisi badan tunduk kebawah. Tiba-tiba Tanda Siregar sudah berada didepannya, sehingga tanpa sengaja bagian kepala Musran Pasaribu mengenai wajah Tanda Siregar, hingga dari wajah Tanda Siregar mengeluarkan darah.
Atas kejadian tersebut, merasa dirinya dihalangi untuk melaksanakan tugasnya yang berprofesi sebagai jurnasis, pada Hari selasa, 20 Agustus 2023, sekira Pukul 11, 00 Wib, Musran Pasaribu bersama Kabiro Tabloid Polmas Poldasu hendak melaporkan dugaan tindak pidana, menghalangi tugas jurnalis dan yang merampas handphone milik wartawan Musran Pasaribu ke Polres Taput, namun laporan tersebut harus dibuat secara tertulis.
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
Sekira Pukul 17.00 Wib sore, bertempat di cafe kopi tanggul sigeaon, datang beberapa anggota Polres Taput dengan membawa surat perintah penangkapan atas nama pelapor Daniel Ganda Tua Banjarnahor, dengan tersangka Musran Pasaribu, sementara tersangka Musran Pasaribu tidak kenal dengan pelapor yang bernama Daniel Ganda Tua Banjarnahor. Namun akhirnya Musran Pasaribu dibawa ke hadapan penyidik Polres Taput dan diperiksa sampai larut malam.
Sebagai praktisi hukum, Sahala Arfan Saragi, menyampaikan kepada tim Jurnalis dan LSM, bahwa dirinya ikut menyaksikan sekelompok Polisi dari Polres Tapanuli Utara pada tanggal 22 Agustus 2023 menangkap wartawan yang bernama Musran Pasaribu, salah satu wartawan dari tabloid Polmas Poldasu.
“Pada saat itu saya dan Musran Pasaribu bersama masyarakat lainnya sedang berada di cafe Kopi di sekitar tanggul Aek Sigeaon Tarutung, tiba-tiba datang beberapa orang polisi membawa surat perintah penangkapan, namun terlapornya itu atas nama Musran Pasaribu, tetapi pelaporannya itu atas nama Daniel Ganda Tua Banjarnahor,” tutur Arfan, Jumat (25/08/2023).