Sejumlah kasus yang pernah ditangani Rieswin di KPK yakni perkara yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun.
Kemudian, perkara Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; perkara yang menjerat mantan Ketua Umum (Ketum) PPP, M Romahurmuziy; serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Baca Juga:
Pengacara Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Punggung Brigadir J
Kendati menolak tawaran menjadi ASN Polri, Rieswin tetap mendukung keputusan mayoritas rekan-rekannya eks pegawai KPK.
Ia juga yakin rekan-rekannya itu tetap memperjuangkan keadilan dan meminta pertanggungjawaban untuk segala pelanggaran yang ada dalam TWK KPK.
"Aku dan teman-teman (baik yang join ke Polri atau enggak), akan tetap mengawal dan mengejar penyelesaian terhadap pelanggaran-pelanggaran itu, sebagaimana temuan dan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," ucap Rieswin.
Baca Juga:
Rasamala Aritonang Ungkap Alasan Pilih Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Selain itu, Rieswin juga mendukung dan menghargai pilihan rekan-rekannya yang bersedia karena yakin mereka memiliki integritas dan kualitas yang tak diragukan dalam memberantas korupsi.
"Pasti mereka bisa memberi kontribusi besar terhadap agenda pemberantasan korupsi Polri," kata Rieswin.
Di sisi lain, Puput mengaku meski sudah tidak lagi bekerja di KPK, mantan anggota KPK yang menjadi ASN Polri maupun yang menolak tetap akan bergelut di dunia antikorupsi.