Konsumen.WahanaNews.co | Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan aksi demo masyarakat sebagai bentuk protes kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan suatu hal yang sah.
Juru bicara BIN Wawan Hari Purwanto menyatakan masyarakat berhak untuk menyuarakan tuntutan melalui demo selama mengikuti aturan yang berlaku dan tidak bertindak anarkis.
Baca Juga:
Gantikan Budi Gunawan, Jokowi Tunjuk Herindra Jadi Kepala BIN
"Demo bukan sesuatu yang dilarang, namun tetap harus mengikuti aturan main, waktu dan tidak anarkis, serta memberitahukan sebelumnya kepada yang berwajib," tutur Wawan dalam keterangan resmi, Minggu (4/9).
"Hal ini dimaksudkan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan," lanjutnya.
Bertalian dengan kebijakan harga BBM naik, pemerintah juga mengalihkan anggaran subsidi BBM ke bantuan langsung tunai (BLT BBM). Bantuan itu rencananya bakal diberikan kepada 30 persen masyarakat paling miskin di Indonesia.
Baca Juga:
256 Pati Dimutasi Panglima TNI, Berikut Posisi Strategis yang Kena Rotasi
Merespons langkah tersebut, Wawan mengimbau agar masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) supaya tepat sasaran.
"Masyarakat diharapkan ikut melihat dan mengawasi penyaluran bantuan tunai langsung agar tepat sasaran dengan data yang akurat, supaya tidak memicu protes di masyarakat," tutur Wawan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif diketahui telah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi, pertalite dan solar subsidi, serta bahan bakar subsidi Pertamax, pada Sabtu (3/9).