"Hal ini dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah, " paparnya.
Diketahui Edy dilaporkan keponakan Ali Sutan pada Sabtu (4/6). Laporan terhadap Edy ini tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Edy dinilai melanggar UU Nomor 1 tentang KUHP Pasal 421.
Baca Juga:
MK Putuskan Gugatan Edy Rahmayadi di Sengketa Pilgub Sumut Tak Dapat Diterima
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan itu. Namun Hadi belum merinci bagaimana kasus itu.
"Benar, (laporannya) sudah diterima. Laporannya terlebih dahulu akan diteliti penyidik," ungkap Hadi. [tum]