Martabat.WahanaNews.co | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan Donna Siregar, keponakan Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap ke Polda Sumut.
Edy dilaporkan atas dugaan menyalahgunakan wewenang dengan menonaktifkan Ali Sutan.
Baca Juga:
MK Putuskan Gugatan Edy Rahmayadi di Sengketa Pilgub Sumut Tak Dapat Diterima
Edy Rahmayadi merespons laporan tersebut dan meminta Donna selaku pelapor agar mempelajari sistem pemerintahan.
"Yang melapor harus belajar. Siapa yang berhak yang mem-Plt-kan ? Saya sudah dengar itu dan siapa yang harus di Plt-kan," kata Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (8/6).
Eks Pangkostrad ini juga menegaskan apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
Pilgubsu 2024: Bobby-Surya Unggul Jauh, Survei Terbaru!
"Ada aturan main semuanya, ini kelola pemerintahan. Itu mampu melakukan pengelolaan pemerintahan. Kalau tidak mampu sudah ada diatur dalam undang-undang," ujar Edy
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara (Sumut) Zubaidi mengatakan Ali Sutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Padanglawas karena memiliki masalah kesehatan.
Hasil observasi dokter menunjukkan penyakit Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) membuatnya mengalami hambatan dalam berkomunikasi dan gangguan aktivitas motorik sehingga menghambatnya dalam melaksanakan tugas.
Zubaidi mengatakan pihaknya mengetahui Ali Sutan Harahap sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nasution. Surat bernomor 180/2140/2021 tersebut juga menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.
"Ya kita terima suratnya 28 Mei 2021 dari Sekda, surat tersebut memberi kita informasi soal kondisi Bupati Padang Lawas," ungkap Zubaidi.
Pada 9 Juni 2021, Gubernur Sumut memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati. Kemudian 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.
"Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa," jelas Zubaidi.
Memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam. Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt). Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
"Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala. Selain itu, di poin ketiga surat Gubernur tersebut menjelaskan penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap," ungkap Zubaidi.
Zubaidi mengimbau apabila Ali Sutan Harahap sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen.
"Hal ini dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah, " paparnya.
Diketahui Edy dilaporkan keponakan Ali Sutan pada Sabtu (4/6). Laporan terhadap Edy ini tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Edy dinilai melanggar UU Nomor 1 tentang KUHP Pasal 421.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan itu. Namun Hadi belum merinci bagaimana kasus itu.
"Benar, (laporannya) sudah diterima. Laporannya terlebih dahulu akan diteliti penyidik," ungkap Hadi. [tum]