Martabat.WahanaNews.co | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan Donna Siregar, keponakan Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap ke Polda Sumut.
Edy dilaporkan atas dugaan menyalahgunakan wewenang dengan menonaktifkan Ali Sutan.
Baca Juga:
MK Putuskan Gugatan Edy Rahmayadi di Sengketa Pilgub Sumut Tak Dapat Diterima
Edy Rahmayadi merespons laporan tersebut dan meminta Donna selaku pelapor agar mempelajari sistem pemerintahan.
"Yang melapor harus belajar. Siapa yang berhak yang mem-Plt-kan ? Saya sudah dengar itu dan siapa yang harus di Plt-kan," kata Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (8/6).
Eks Pangkostrad ini juga menegaskan apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
Pilgubsu 2024: Bobby-Surya Unggul Jauh, Survei Terbaru!
"Ada aturan main semuanya, ini kelola pemerintahan. Itu mampu melakukan pengelolaan pemerintahan. Kalau tidak mampu sudah ada diatur dalam undang-undang," ujar Edy
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara (Sumut) Zubaidi mengatakan Ali Sutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Padanglawas karena memiliki masalah kesehatan.
Hasil observasi dokter menunjukkan penyakit Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) membuatnya mengalami hambatan dalam berkomunikasi dan gangguan aktivitas motorik sehingga menghambatnya dalam melaksanakan tugas.