Setelah itu, para hakim konstitusi pun berunding. Mereka memberi pilihan pencabutan permohonan atau para mahasiswa akan dilaporkan ke kepolisian.
"Dicabut dulu. Kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli. Atau yang memalsukan dan dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana?" tutur Arief.
Baca Juga:
UMKM Jatim Berhasil Ekspor Perdana Gerabah Inovatif ke Jepang
Para mahasiswa pun mengakui kesalahan mereka. Mereka mengatakan akan mencabut terlebih dahulu permohonan yang mencantumkan tanda tangan palsu. Para hakim konstitusi pun menutup persidangan tersebut.
Sebelumnya, enam orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung mengajukan permohonan uji materi atas UU IKN. Mereka adalah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, serta Nanda Trisua Hardianto. [tum]