Martabat.WahanaNews.co | Sejumlah mahasiswa memalsukan tanda tangan dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), diancam dipolisikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kejadian itu bermula pada sidang pemeriksaan perbaikan permohonan nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu (13/7). Ketua majelis hakim Arief Hidayat mengungkap kejanggalan tanda tangan para pemohon.
Baca Juga:
UMKM Jatim Berhasil Ekspor Perdana Gerabah Inovatif ke Jepang
"Ini Saudara ini tanda tangannya tanda tangan betul apa tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat kayak gini tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari para pemohon," kata Arief pada persidangan yang digelar virtual, Rabu (13/7).
Arief pun meminta panitera menunjukkan tanda tangan para pemohon pada lembar permohonan. Ia meminta tanda tangan itu disandingkan dengan tanda tangan pada e-KTP pemohon.
Para mahasiswa sempat berkilah bahwa perbedaan terjadi karena penggunaan tanda tangan digital. Mereka mengaku menandatangani perbaikan permohonan menggunakan tetikus atau mouse.
Baca Juga:
Harris Bobihoe Ajak Pegawai dan Warga Beli Produk UMKM di Momen Lebaran Idulfitri
"Ini Anda sebagai mahasiswa kalau memang ini palsu diakui palsu, kalau tidak, Anda bisa pertahankan. Nanti ini akan minta dicek di kepolisian palsu atau tidak," ucap Arief.
Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung itu pun sempat terdiam. Setelah Arief semakin menekan, para mahasiswa akhirnya mengaku dan meminta maaf.
"Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut," ucap Hurriyah Ainaa Mardiyah.
Setelah itu, para hakim konstitusi pun berunding. Mereka memberi pilihan pencabutan permohonan atau para mahasiswa akan dilaporkan ke kepolisian.
"Dicabut dulu. Kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli. Atau yang memalsukan dan dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana?" tutur Arief.
Para mahasiswa pun mengakui kesalahan mereka. Mereka mengatakan akan mencabut terlebih dahulu permohonan yang mencantumkan tanda tangan palsu. Para hakim konstitusi pun menutup persidangan tersebut.
Sebelumnya, enam orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung mengajukan permohonan uji materi atas UU IKN. Mereka adalah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, serta Nanda Trisua Hardianto. [tum]