Martabat.WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjahkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan akses ilegal milik anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Setelah amar putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut Rudi Kindarto bertanya kepada Adam Deni dan Ni Made.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Menurutnya, para terdakwa berhak menyatakan tiga sikap, yakni menerima putusan, berpikir-pikir selama tujuh hari, atau menyatakan banding.
"Pidananya kami potong separuh...kalau sudah paham saudara berdua punya hak untuk terima, boleh pikir-pikir selama satu minggu, atau banding. Silakan," kata Rudi di ruang sidang PN Jakut, Selasa (28/6).
Adam Deni dan Ni Made kemudian berkonsultasi dengan pengacara mereka terkait vonis majelis hakim.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Setelah itu, Adam Deni dan Ni Made menyatakan akan mengajukan banding.
"Banding Yang Mulia," kata Adam Deni dan Ni Made.
Pertanyaan lantas bergulir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas vonis tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir.