Martabat.WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjahkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan akses ilegal milik anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Setelah amar putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut Rudi Kindarto bertanya kepada Adam Deni dan Ni Made.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Menurutnya, para terdakwa berhak menyatakan tiga sikap, yakni menerima putusan, berpikir-pikir selama tujuh hari, atau menyatakan banding.
"Pidananya kami potong separuh...kalau sudah paham saudara berdua punya hak untuk terima, boleh pikir-pikir selama satu minggu, atau banding. Silakan," kata Rudi di ruang sidang PN Jakut, Selasa (28/6).
Adam Deni dan Ni Made kemudian berkonsultasi dengan pengacara mereka terkait vonis majelis hakim.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Setelah itu, Adam Deni dan Ni Made menyatakan akan mengajukan banding.
"Banding Yang Mulia," kata Adam Deni dan Ni Made.
Pertanyaan lantas bergulir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas vonis tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa.
Dalam putusan sebelumnya majelis hakim PN Jakut menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan transmisi ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR RI Ahmad Sahroni sehingga bisa diakses publik.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar kepada dua terdakwa tersebut.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun," kata Rudi.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dan Ni Made dinyatakan terbukti bersalah melakukan akses ilegal dokumen Ahmad Sahroni sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman kepada Adam Deni dan Ni Made berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Adam Deni dan Ni Made sebelumnya didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. [tum]