"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," sebut Hadi.
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. [tum]