Martabat NET | Sebanyak 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Akan tetapi dari 8 orang tersebut, nama Terbit tidak ada. Apa alasannya?
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
Ps. Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan mengatakan kasus ini masih terus berjalan. Keterlibatan Terbit di kasus ini juga masih terus didalami.
"Masih didalami," kata Muridan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 8 orang dalam kasus kerangkeng manusia ini. Delapan orang ini diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
"Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang, inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS," Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3).
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," sambungnya.
Hadi mengatakan kedelapan orang itu terancam 15 tahun penjara dalam kasus ini.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," sebut Hadi.
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. [tum]