"Kami akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun Rutan KPK agar dalam pelayanan Rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," ujar Ali.
Selain itu, Ali berujar KPK telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan.
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
"Namun, dalam peristiwa ini KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," katanya.
Ketentuan terkait kunjungan tahanan mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Sedangkan, di masa pandemi Covid-19, kunjungan dialihkan secara daring.
Pepen terjaring operasi tangkap tangan pekan lalu. Ia sudah berstatus tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, dan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. Sejauh ini, KPK menetapkan total sembilan tersangka, termasuk Pepen. [tum]