Martabat Net | Terkait ramainya kunjungan daring dari para simpatisan Wali Kota Bekasin nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen minta maaf.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pepen, Tito Hananta Kusuma.
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
"Klien kami meminta maaf atas peristiwa tersebut dan untuk selanjutnya klien kami akan memenuhi aturan zoom di KPK," ujar Tito melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Tito mengklaim Pepen tak tahu menahu soal rencana para simpatisan masuk ke dalam zoom meeting. Ramai kunjungan dari para simpatisan itu tak sejalan dengan aturan KPK bahwa kunjungan daring hanya boleh dilakukan keluarga dan kuasa hukum tersangka.
"Klien kami sama sekali tidak mengetahui simpatisan-simpatisan beliau yang tiba-tiba masuk dan sama sekali tidak merencanakan hal tersebut," tambah Tito.
Baca Juga:
KPK Eksekusi 4 Terpidana Perkara Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
Kuasa hukum Pepen sebelumnya, Naufal Al-Rasyid menyebut kliennya berkomunikasi secara daring dengan sejumlah pihak yang terlibat yaitu penasihat hukum, tokoh masyarakat, hingga pengurus Partai Golkar.
"Betul-betul. Karena kan begini, untuk besuk itu sekarang tidak bisa secara normal. Untuk itu dilakukan melalui daring atau online," kata Naufal kepada wartawan, Kamis (20/1).
Setelah kejadian tersebut, Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri pun menyayangkan tindakan Pepen dan akan melakukan evaluasi.
"Kami akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun Rutan KPK agar dalam pelayanan Rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," ujar Ali.
Selain itu, Ali berujar KPK telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan.
"Namun, dalam peristiwa ini KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," katanya.
Ketentuan terkait kunjungan tahanan mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Sedangkan, di masa pandemi Covid-19, kunjungan dialihkan secara daring.
Pepen terjaring operasi tangkap tangan pekan lalu. Ia sudah berstatus tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, dan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. Sejauh ini, KPK menetapkan total sembilan tersangka, termasuk Pepen. [tum]