Martabat Net | Terkait ramainya kunjungan daring dari para simpatisan Wali Kota Bekasin nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen minta maaf.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pepen, Tito Hananta Kusuma.
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
"Klien kami meminta maaf atas peristiwa tersebut dan untuk selanjutnya klien kami akan memenuhi aturan zoom di KPK," ujar Tito melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Tito mengklaim Pepen tak tahu menahu soal rencana para simpatisan masuk ke dalam zoom meeting. Ramai kunjungan dari para simpatisan itu tak sejalan dengan aturan KPK bahwa kunjungan daring hanya boleh dilakukan keluarga dan kuasa hukum tersangka.
"Klien kami sama sekali tidak mengetahui simpatisan-simpatisan beliau yang tiba-tiba masuk dan sama sekali tidak merencanakan hal tersebut," tambah Tito.
Baca Juga:
KPK Eksekusi 4 Terpidana Perkara Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
Kuasa hukum Pepen sebelumnya, Naufal Al-Rasyid menyebut kliennya berkomunikasi secara daring dengan sejumlah pihak yang terlibat yaitu penasihat hukum, tokoh masyarakat, hingga pengurus Partai Golkar.
"Betul-betul. Karena kan begini, untuk besuk itu sekarang tidak bisa secara normal. Untuk itu dilakukan melalui daring atau online," kata Naufal kepada wartawan, Kamis (20/1).
Setelah kejadian tersebut, Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri pun menyayangkan tindakan Pepen dan akan melakukan evaluasi.