Pertama, KPK menyebut ada duit Rp 4 miliar yang diduga diberikan Lai Bui Min ke orang kepercayaan Pepen. Kedua, Firli menyebut Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu memberikan duit Rp 3 miliar lewat Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna.
Berikutnya, Firli menyebut ada sumbangan Rp 100 juta ke salah satu masjid di bawah yayasan keluarga Pepen yang diduga diberikan Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR dan PT HS.
Baca Juga:
Gibran Mengaku dapat Ucapan Selamat Kader PDIP: Spontanitas Perkawanan
Pepen juga diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril. Duit itu diduga diterima melalui M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.
Berikut sembilan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini:
Sebagai pemberi:
Baca Juga:
Dubes Inggris Bertamu ke Rumah Prabowo, Beri Surat Ucapan Selamat PM Rishi Sunak
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan