Martabat Net | Kantor Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, dibanjiri karangan bunga.
Terpantau, di Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ir Juanda, sejak pukul 10.00 WIB, Senin (10/1/2022), tampak ada sekitar 50 karangan bunga yang berjejer di halaman kantor.
Baca Juga:
Gibran Mengaku dapat Ucapan Selamat Kader PDIP: Spontanitas Perkawanan
Karangan bunga itu berisi ucapan selamat kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Karangan bunga itu dikirim dari berbagai instansi ataupun atas nama pribadi.
Ada karangan bunga dari Anggota DPR RI Trimedya Panjaitan hingga, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pemuda Pancasila (PP) hingga perusahaan Swasta.
Tri Adhianto ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Bekasi usai Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen ditangkap KPK. Pepen dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Baca Juga:
Dubes Inggris Bertamu ke Rumah Prabowo, Beri Surat Ucapan Selamat PM Rishi Sunak
Pepen ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar Rabu (5/1). KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Firli menyebut Pepen diduga meminta uang kepada sejumlah pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan oleh Pemkot Bekasi. Firli mengatakan ada tiga pihak swasta yang diduga memberi uang ke Pepen.
Pertama, KPK menyebut ada duit Rp 4 miliar yang diduga diberikan Lai Bui Min ke orang kepercayaan Pepen. Kedua, Firli menyebut Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu memberikan duit Rp 3 miliar lewat Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna.
Berikutnya, Firli menyebut ada sumbangan Rp 100 juta ke salah satu masjid di bawah yayasan keluarga Pepen yang diduga diberikan Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR dan PT HS.
Pepen juga diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril. Duit itu diduga diterima melalui M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.
Berikut sembilan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. [tum]