Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8-9 Januari 2020, dua tahun lalu, di sejumlah lokasi seperti Jakarta dan Depok. Harun saat itu tidak ikut ditangkap. KPK hanya berhasil menangkap Wahyu bersama tujuh orang lainnya.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
Sementara itu, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Dia pun yakin Mardani Maming akan mengikuti proses hukum.
"PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Nurdin, Selasa (26/7). [tum]