"Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan," terang Ali.
Maming bersama dengan adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
Harun Masiku
Tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku telah menghilang lebih dari 900 hari.
Eks calon legislatif (caleg) PDIP itu masuk ke dalam daftar DPO KPK pada 20 Januari 2020 silam. Meski KPK mengklaim terus bekerja, tetapi informasi mengenai perkembangan pencarian Harun nihil.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice e Sekretaris National Central Bureau (NCB) untuk memburu Harun 31 Mei 2021.
Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang mempunyai tugas mengawasi lalu lintas seseorang untuk masuk dan keluar wilayah RI.
Harun diproses hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.