Martabat.WahanaNews.co | Dua kader PDIP saat ini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu sekaligus kader PDIP Mardani Maming resmi ditetapkan sebagai buronan oleh KPK. Ia menyusul kader PDIP lainnya yakni Harun Masiku yang sejak 2020 telah berstatus buronan.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
Maming dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada hari ini, Selasa (26/7). Dengan status ini, aparat penegak hukum lain mempunyai wewenang untuk membantu mencari dan menangkap Maming.
Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu lantaran sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.
Maming dinilai KPK tidak kooperatif karena selalu mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
Ia diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil orang-orang dekat Maming seperti adik dan istrinya. Namun, mereka mangkir dengan alasan menunggu putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibacakan pada Rabu (27/7).
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.