Kedua sudah dilakukan kajian oleh Kemenaker,Kemenkop UKM,dan Kemenhub terkait rencana mitigasi resiko pemindahan pengelolaan TKBM.
Selain itu adanya kajian dari Kementerian Perhubungan, dan Pelindo untuk proses penerapan tools sistem monitoring TKBM sebagai supporting sistem pemindahan kewenangan pengelolaan TKBM.
Baca Juga:
Ketua TKBM Pelabuhan Sebatik Bagikan Baju Kerja di Sungai Nyamuk
Hasil output (75 persen) aksi pelabuhan Stranas PK tahun 2022 ini yang akhirnya berujung pada rencana diterbitkannya Permenaker Tentang Perlindungan TKBM di Pelabuhan sebagaimana dijelaskan pada bagian kedua usaha penyelenggaraan TKBM (pasal 4) dan Bab kesembilan ketentuan umum pasal (29).
“Dua pasal inilah yang meresahkan Koperasi TKBM Pelabuhan se Indonesia yang telah bekerja mengelola TKBM selama 30 tahun di Pelabuhan dengan jumlah anggota TKBM 86 ribu se Indonesia,” sebutnya.
Permasalahan lanjut HM Nasir, Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Perlindungan bagian kedua usaha penyelenggaraan TKBM khususnya bagian kedua usaha penyelenggaraan TKBM pasal (4) dan Bab kesembilan ketentuan umum pasal (29) dinilai bertentangan dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021.
Baca Juga:
Dr Susanti Dewayani, Sambut Audiensi Panitia Jambore SEKAMI Keuskupan Agung Medan
HM Nasir menambahkan penyelenggaraan TKBM pasal (4) tidak sinkron dengan pasal (29) Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan,perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Karena, pada pasal (4) ayat 3 yang menyatakan bahwa badan hukum lain dimaksud dalam ayat 2 merupakan perseroan terbatas atau koperasi tidak sinkron dan perlu dilakukan penyelarasan terkait kelembagaan yang menyelenggarakan TKBM.
Pada intinya lanjut HM Nasir pihaknya memohon kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM untuk menerima masukan tertulis dari Kementerian Koperasi dan UKM agar Permenaker tentang Perlindungan TKBM di Pelabuhan ditinjau dan dilakukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya. [jat]