Jurnalmaritim.id | Pengurus Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan dan tokoh masyarakat Sumut M.Dahnil Ginting,SE melakukan audiensi ke Staf Ahli Menko Maritim dan Investasi Mayjend (Purn) Andogo Wiradi di Jakarta.
Informasi dihimpun, Minggu (28/8), kehadiran pengurus TKBM Pelabuhan bersama M. Dahnil Ginting, SE (mantan Ketua Umum SPBun PTPN II) diterima Mayjend (Purn) Andogo Wiradi selaku Staf Ahli dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
Baca Juga:
Ketua TKBM Pelabuhan Sebatik Bagikan Baju Kerja di Sungai Nyamuk
Sedangkan dari pengurus TKBM Pelabuhan, selain M.Dahnil Ginting,SE juga Ketua Umum TKBM Pelabuhan HM Nasir,SE dan Sekretaris Umum Agoes Budianto,AMd,AK,C.ME.
Dalam pertemuan yang berlangsung dengan nuansa kekeluargaan itu disampaikan tentang penolakan Permenaker Tentang Perlindungan TKBM di Pelabuhan.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi dari pengurus TKBM Pelabuhan disampaikan pada 24 Agustus 2022 dengan Nomor:INKOP-TKBM/P.1/VIII/2022.
Baca Juga:
Dr Susanti Dewayani, Sambut Audiensi Panitia Jambore SEKAMI Keuskupan Agung Medan
Dalam surat yang ditujukan ke Perkumpulan Cakra Sembilanbelas Nusantara (Perkasa) Jl.Taman Cut Meutia No.18 di Jakarta Pusat, disampaikan penolakan terkait rencana penerbitan Permenaker tentang TKBM Pelabuhan yang saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi di Kemenkumham.
Surat pelaporan penolakan itu juga ditandatangani Ketua Umum TKBM Pelabuhan HM Nasir,SE dan Sekretaris Umum Agoes Budianto,AMd,AK,C.ME.
Menurut Ketua Umum TKBM Pelabuhan HM Nasir SE turut didampingi Sekjen Cakra 19 Budi menyatakan latar belakang penolakan disebabkan masifnya keinginan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,Kementerian Perhubungan,Kemeterian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi bersama Stranas PK,untuk mencabut SKB 2 dirjen dan 1 deputi serta mengalihkelolakan kewenangan pengeloalaan TKBM ke Pelindo/PBM sebagaimana dijelaskan dalam output( 75 persen) hasil evaluasi aksi pelabuhan Stranas PK tahun 2022 yang menjelaskan pertama,sudah disepakati pencabutan SKB 2 dirjen dan 1 deputi trahun 2011.
Kedua sudah dilakukan kajian oleh Kemenaker,Kemenkop UKM,dan Kemenhub terkait rencana mitigasi resiko pemindahan pengelolaan TKBM.
Selain itu adanya kajian dari Kementerian Perhubungan, dan Pelindo untuk proses penerapan tools sistem monitoring TKBM sebagai supporting sistem pemindahan kewenangan pengelolaan TKBM.
Hasil output (75 persen) aksi pelabuhan Stranas PK tahun 2022 ini yang akhirnya berujung pada rencana diterbitkannya Permenaker Tentang Perlindungan TKBM di Pelabuhan sebagaimana dijelaskan pada bagian kedua usaha penyelenggaraan TKBM (pasal 4) dan Bab kesembilan ketentuan umum pasal (29).
“Dua pasal inilah yang meresahkan Koperasi TKBM Pelabuhan se Indonesia yang telah bekerja mengelola TKBM selama 30 tahun di Pelabuhan dengan jumlah anggota TKBM 86 ribu se Indonesia,” sebutnya.
Permasalahan lanjut HM Nasir, Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Perlindungan bagian kedua usaha penyelenggaraan TKBM khususnya bagian kedua usaha penyelenggaraan TKBM pasal (4) dan Bab kesembilan ketentuan umum pasal (29) dinilai bertentangan dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021.
HM Nasir menambahkan penyelenggaraan TKBM pasal (4) tidak sinkron dengan pasal (29) Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan,perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Karena, pada pasal (4) ayat 3 yang menyatakan bahwa badan hukum lain dimaksud dalam ayat 2 merupakan perseroan terbatas atau koperasi tidak sinkron dan perlu dilakukan penyelarasan terkait kelembagaan yang menyelenggarakan TKBM.
Pada intinya lanjut HM Nasir pihaknya memohon kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM untuk menerima masukan tertulis dari Kementerian Koperasi dan UKM agar Permenaker tentang Perlindungan TKBM di Pelabuhan ditinjau dan dilakukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya. [jat]