Jurnalmaritim.id | Pengurus Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan dan tokoh masyarakat Sumut M.Dahnil Ginting,SE melakukan audiensi ke Staf Ahli Menko Maritim dan Investasi Mayjend (Purn) Andogo Wiradi di Jakarta.
Informasi dihimpun, Minggu (28/8), kehadiran pengurus TKBM Pelabuhan bersama M. Dahnil Ginting, SE (mantan Ketua Umum SPBun PTPN II) diterima Mayjend (Purn) Andogo Wiradi selaku Staf Ahli dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
Baca Juga:
Ketua TKBM Pelabuhan Sebatik Bagikan Baju Kerja di Sungai Nyamuk
Sedangkan dari pengurus TKBM Pelabuhan, selain M.Dahnil Ginting,SE juga Ketua Umum TKBM Pelabuhan HM Nasir,SE dan Sekretaris Umum Agoes Budianto,AMd,AK,C.ME.
Dalam pertemuan yang berlangsung dengan nuansa kekeluargaan itu disampaikan tentang penolakan Permenaker Tentang Perlindungan TKBM di Pelabuhan.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi dari pengurus TKBM Pelabuhan disampaikan pada 24 Agustus 2022 dengan Nomor:INKOP-TKBM/P.1/VIII/2022.
Baca Juga:
Dr Susanti Dewayani, Sambut Audiensi Panitia Jambore SEKAMI Keuskupan Agung Medan
Dalam surat yang ditujukan ke Perkumpulan Cakra Sembilanbelas Nusantara (Perkasa) Jl.Taman Cut Meutia No.18 di Jakarta Pusat, disampaikan penolakan terkait rencana penerbitan Permenaker tentang TKBM Pelabuhan yang saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi di Kemenkumham.
Surat pelaporan penolakan itu juga ditandatangani Ketua Umum TKBM Pelabuhan HM Nasir,SE dan Sekretaris Umum Agoes Budianto,AMd,AK,C.ME.
Menurut Ketua Umum TKBM Pelabuhan HM Nasir SE turut didampingi Sekjen Cakra 19 Budi menyatakan latar belakang penolakan disebabkan masifnya keinginan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,Kementerian Perhubungan,Kemeterian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi bersama Stranas PK,untuk mencabut SKB 2 dirjen dan 1 deputi serta mengalihkelolakan kewenangan pengeloalaan TKBM ke Pelindo/PBM sebagaimana dijelaskan dalam output( 75 persen) hasil evaluasi aksi pelabuhan Stranas PK tahun 2022 yang menjelaskan pertama,sudah disepakati pencabutan SKB 2 dirjen dan 1 deputi trahun 2011.