Jurnalmaritim.id | Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan surat edaran Nomor UM.006/25/20/DA-2021 tentang larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara.
“Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal,” kata Arif Toha, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Baca Juga:
Pengguna Jasa di Pelabuhan Bungku Tolak Keras Pelayanan Jasa Angkutan Laut Dikembalikan ke Morowali Utara
Surat tersebut menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum, dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen Sartoto, pihaknya sudah meminta kepada seluruh kepala syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal yang mengangkut batu bara ke luar negeri.
“SPB sebagai instrumen terakhir kapal berlayar, hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen pendukungnya,” kata Capt. Mugen.
Baca Juga:
Imbas Kecelakaan Bus di Ciater, Kemenhub Berencana Uji KIR Swasta hingga Tingkat Kabupaten
Sebelumnya, PT PLN menginformasikan sejumlah PLTU milik PLN dan Independent Power Producer (IPP) akan mengalami critical shortage of coal mulai 5 Januari 2022, dan akan berdampak pada keandalan kelistrikan nasional.
Isu ini direspon segera oleh Pemerintah. Kementerian ESDM kemudian meminta pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menghentikan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara keluar negeri selama periode 1 Januari – 31 Januari 2022.
Dalam keterangannya pada 31 Desember 2021, Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Batubara dan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan semua produsen batu bara tidak bisa menjual ke luar negeri mulai 1-31 Januari.