“Kerangka regulasi nasional perlindungan awak kapal perikanan saat ini masih parsial, terfragmentasi pada berbagai sektor dan sulitnya koordinasi,” kata Abdi.
Lanjut dia, ratifikasi ini akan memperjelas peran dan fungsi instansi ketenagakerjaan untuk secara menyeluruh mengatur tata kelola awak kapal perikanan yang bekerja di dalam dan luar negeri.
Baca Juga:
Kapal 'Maliki' Terdampar di Pesisir Perairan Panyaungan Kabupaten Lebak Tanpa ABK
“Tidak seperti saat ini, tidak ada instansi yang bertanggungjawab penuh dan menimbulkan kebingungan pekerja ketika menagih tanggung jawab perlindungan kepada negara,” keluh Abdi.
Pihaknya juga mengherankan sikap pemerintah yang tidak kunjung mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran.
“Awak Kapal Perikanan migran jumlahnya ratusan ribu dan butuh pelindungan dari tahap perekrutan oleh manning agent, jika hulunya dibiarkan berantakan dan tidak mampu diatur, maka jangan heran jika korban akan terus berjatuhan,” pungkasnya. [jat]