Jurnalmaritim.id | Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menekankan, Indonesia menolak segala bentuk klaim batas maritim yang tidak memiliki dasar hukum yang diakui secara internasional.
Baca Juga:
Tragedi Perbatasan Iran: Tiga Wanita dan Empat Anak Tewas dalam Serangan Pakistan
Retno mengatakan, klaim terhadap batas maritim harus dilakukan sesuai hukum internasional, salah satunya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982.
"Klaim apa pun oleh pihak mana pun harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982. Dan Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak memiliki dasar hukum yang diakui secara internasional," kata Retno dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:
Menlu Retno Marsudi Desak Negara Penandatangan Konvensi Tanggung Jawab terhadap Pengungsi Rohingya
Ia pun menyatakan, pada 2022, Indonesia akan memperkuat diplomasi kedaulatan dengan melaksanakan negosiasi perbatasan laut dan darat.