Mesin induk kapal tunda umumnya berkekuatan 750–3.000 tenaga kuda.
Sementara itu, kapal tunda yang dipakai di laut lepas kekuatannya bisa mencapai 25.000 tenaga kuda.
Baca Juga:
Xiaomi 14T Series Resmi Masuk RI, Segini Harganya
Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2019 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal, terdapat tiga kategori kapal yang dapat dibantu dengan kapal tunda.
- Panjang kapal 70-150 meter menggunakan satu kapal tunda
- Panjang kapal 150-250 meter menggunakan 2 kapal tunda
Baca Juga:
Dikukuhkan Panglima TNI, Ini Spesifikasi Kapal Angkut KRI Teluk Wondama-527
- Panjang kapal 250 meter ke atas minimal menggunakan 3 kapal tunda.
Kriteria kapal tunda
Setiap kapal tunda yang digunakan sebagai sarana bantu pemanduan wajib memiliki sejumlah hal sebagai berikut: