Jurnalmaritim.id | Dalam dunia pelayaran dikenal berbagai jenis kapal, salah satunya adalah kapal tunda atau tugboat.
Ukuran kapal tunda atau tugboat memang tidak sebesar kapal kebanyakan.
Baca Juga:
Dikukuhkan Panglima TNI, Ini Spesifikasi Kapal Angkut KRI Teluk Wondama-527
Namun jangan salah, di balik hal itu, kapal tunda atau tugboat memiliki tenaga yang besar.
Lantas, seperti apa spesifikasi kapal tunda atau tugboat?
Mengenal kapal tunda atau tugboat
Baca Juga:
GAK Desak Kadis SDA Bongkar Ulang Turap Kali Ciliwung
Kapal tunda adalah kapal yang digunakan untuk melakukan manuver atau pergerakan, utamanya menarik atau mendorong kapal lainnya di pelabuhan, laut lepas atau melalui sungai atau terusan.
kapal tunda digunakan pula untuk menarik tongkang, kapal rusak, dan peralatan lainnya.
Kapal tunda memiliki tenaga yang besar bila dibandingkan dengan ukurannya.
Mesin induk kapal tunda umumnya berkekuatan 750–3.000 tenaga kuda.
Sementara itu, kapal tunda yang dipakai di laut lepas kekuatannya bisa mencapai 25.000 tenaga kuda.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2019 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal, terdapat tiga kategori kapal yang dapat dibantu dengan kapal tunda.
- Panjang kapal 70-150 meter menggunakan satu kapal tunda
- Panjang kapal 150-250 meter menggunakan 2 kapal tunda
- Panjang kapal 250 meter ke atas minimal menggunakan 3 kapal tunda.
Kriteria kapal tunda
Setiap kapal tunda yang digunakan sebagai sarana bantu pemanduan wajib memiliki sejumlah hal sebagai berikut:
- Memenuhi persyaratan kelaiklautan
- Memiliki sertifikat pengujian bolard pull (tes sertifikat) dari klasifikasi yang diakui oleh pemerintah
- Memiliki surat persetujuan penggunaan sarana bantu pemanduan dari direktur jenderal
- Memiliki dokumen kapal yang sah sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
Direktur jenderal dalam memberikan persetujuan penggunaan sarana bantu melakukan pemeriksaan kapal tunda yang meliputi:
- Kekuatan mesin induk
- Mesin bantu
- Kekuatan tarik "bollard pull"
- Peralatan penanggulangan pencemaran
- Peralatan penundaan
- Alat pemadam kebakaran
- Jenis mesin pendorong
- Peralatan keselamatan penunjang lainnya.
Setiap kapal tunda yang digunakan di perairan pandu harus dilengkapi dengan:
1. Tangki penampung air kotor
2. Alat pemisah minyak
3. Peralatan penanggulangan pencemaran yang meliputi:
- Sprayer
- Dispersant
- Serbuk kimia
- Oil skimmer
- Absorbent, sawdust
4. Buku catatan minyak (oil record book)
5. Peralatan penunjang pncegahan dan penanggulangan pencemaran.
Nahkoda kapal tunda
Setiap kapal tunda yang digunakan dalam pelayanan pemanduan, harus diawaki sekurang-kurangnya 9 orang.
Nahkoda kapal tunda harus mempunyai ijazah minimal ahli nautika tingkat III.
Sementara itu, kepala kamar mesin kapal tunda ijazahnya minimal ahli teknika tingkat III serta sertifikat kecakapan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuang peraturan perundang-undangan. [jat]