Pada negara-negara ini ada perairan pedalaman, di mana beberapa pulau membentuk suatu wilayah perairan. Garis pangkal kemudian diperpanjang antara masing-masing pulau.
Perairan pedalaman: zona ini disebut juga sebagai laut teritorial, zona ini terbentuk di antara pulau-pulau atau teluk dari suatu negara kepulauan.
Baca Juga:
Pertemuan Bilateral Vietnam, Prabowo Komitmen Ratifikasi ZEE
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS)
Indonesia dan Cina adalah negara peserta dari UNCLOS. Kedua negara telah meratifikasi dokumen perjanjian internasional ini 12 tahun setelah konvensi ini pertama dicetuskan pada tahun 1982. [jat]