Zona tambahan: ditarik sejauh 24 mil laut (44,4 km) dari garis pangkal. Pada dasarnya perairan bebas, di mana pihak negara dapat memberlakukan tarif bea cukai atau pemeriksaan lainnya.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): ditarik sejauh 200 mil laut (370,4 km) dari garis pangkal. Di dalam ZEE pihak negara dapat menggunakan sumber daya alam seperti mahluk hidup dan sumber daya mineral, dan dapat mengatur kegiatan perdagangan dalam zona tersebut. Dalam ZEE tidak ada kedaulatan lain selain pihak negara.
Baca Juga:
Pertemuan Bilateral Vietnam, Prabowo Komitmen Ratifikasi ZEE
Sesuai dengan pasal 121, zona-zona di atas dapat terbentuk oleh daratan dan pulau-pulau. Sebuah pulau adalah area daratan yang terbentuk secara alami, yang saat air pasang masih berada di atas permukaan air.
Tumpukan bebatuan yang tidak bisa dijadikan sebagai tempat bermukim manusia tidak bisa menciptakan ZEE.
Sengketa mengenai ZEE sering diperdebatkan. Pertanyaan sering muncul tentang siapa yang memiliki hak atas sumber daya alam di zona ini.
Baca Juga:
Inovasi Crowdsourcing Maritim di Tengah Konflik Natuna
Syarat untuk suatu daratan dapat membentuk ZEE juga sering menjadi topik perdebatan.
Negara kepulauan
Peraturan khusus berlaku untuk negara kepulauan seperti Mauritius, Filipina atau Indonesia.