Jurnalmaritim.id |Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara peserta dalam penggunaan perairan laut dunia.
Ini mencakup pedoman untuk perdagangan, lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam laut. Dokumen konvensi ini sudah dibahas dan diperbarui kedalam beberapa versi.
Baca Juga:
Pertemuan Bilateral Vietnam, Prabowo Komitmen Ratifikasi ZEE
Versi ketiga dan terakhir adalah versi yang aktif berlaku hingga hari ini. Terhitung sampai hari ini, dokumen ini sudah diratifikasi oleh 165 negara peserta dan Uni Eropa.
Pengadilan laut internasional di Hamburg bertanggung jawab atas penafsiran dan penerapan perjanjian hukum maritim.
Beberapa istilah dari perjanjian tersebut ramai lalu-lalang di beberapa media masa dan diskusi mengenai wilayah-wilayah perairan yang kontroversial, seperti contohnya di Laut Cina Selatan dan Timur.
Baca Juga:
Inovasi Crowdsourcing Maritim di Tengah Konflik Natuna
Deutsche Welle menjelaskan dan mengilustrasikan istilah-istilah untuk dapat lebih mengerti diskusi mengenai topik tersebut.
Garis pangkal: garis air rendah sepanjang tepi laut. Garis ini ditetapkan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut sebagai titik acuan.
Laut teritorial: ditarik sejauh 12 mil laut (22,2 km) dari garis pangkal. Semua hak atas laut teritorial ada di pihak masing-masing negara.