Selain masih bermasalah dengan minimnya infrastruktur jalan, jembatan, ketiadaan daya listrik hingga jaringan internet, sejumlah kajian oleh para akademisi maupun pakar juga melaporkan bahwa banyak desa belum dapat mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat yang tentu saja berdampak buruk pada aspek kesehatan warga.
Aspek lain yang tentu saja tak boleh luput dari perhatian adalah kemiskinan. Menurut BPS, penduduk miskin desa masih di kisaran 13,10 persen atau sekitar 15,37 juta orang pada Maret 2021.
Baca Juga:
Selesai Dibangun, Flyover Sekip Ujung di Simpang Angkatan 66 Palembang Mulai Beroperasi
Akhir-akhir ini, banyak warga aktif mempromosikan potensi desanya. Tentu saja semua pihak berharap aktivitas itu bisa dicontoh dan memotivasi desa-desa lainnya. Namun, pada saat bersamaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), diharapkan mulai memberi perhatian lebih pada desa-desa yang masih bermasalah dengan minimnya infrastruktur jalan, jembatan, ketiadaan daya listrik hingga jaringan internet, serta desa-desa yang belum dapat mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kementerian Desa PDTT didorong untuk semakin agresif mempercepat realisasi target program yang telah disepakati dalam dokumen TPB bagi semua desa di tanah air. Perubahan iklim yang destruktif secara tidak langsung telah mengingatkan dan mendorong semua elemen bangsa untuk terus merawat dan memperkuat kontribusi dan peran desa sebagai basis ketahanan pangan.
Mewujudkan masyarakat desa yang kuat, tangguh dan cerdas akan meningkatkan produktivitas desa menyediakan aneka ragam bahan pangan. Pun, sangat ideal jika Kementerian Desa PDTT dapat menghadirkan daya tarik desa produktif. Sebab, daya tarik desa produktif diyakini dapat memanggil pulang angkatan kerja pedesaan ke kampung halaman mereka untuk membangun food estate.
Baca Juga:
Kementerian PU Dorong Asosiasi Profesi Tingkatkan Keselamatan dan Keandalan Sistem Kelistrikan pada Bangunan Gedung
Dalam konteks itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) juga diharapkan semakin proaktif dalam menjaga dan melindungi lahan pertanian tanaman pangan di semua desa. Dalam tahun-tahun terakhir ini, berbagai kalangan sudah menyuarakan kecemasan pada kecenderungan meningkatnya alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan.
Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), kalau pada era 1990-an alih fungsi lahan pertanian masih sekitar 30 ribu hektar per tahun, kecenderungannya melonjak pada 2011 menjadi 110.000 hektar. Dan, pada 2019, alih fungsi lahan pertanian mencapai 150.000 hektar.
Demi masa depan ketahanan pangan negara-bangsa, alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan untuk alasan dan kepentingan apa pun tidak boleh lagi ditolerir. [JP]