Forjasida.id | Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) mengajak dan mendorong semua elemen masyarakat peduli pada pembangunan berkelanjutan semua desa.
Selain memajukan kualitas kehidupan masyarakatnya, tujuan strategis lain dari pembangunan berkelanjutan pada semua desa adalah mewujudkan dan memperkuat target ketahanan pangan negara-bangsa, dengan merawat dan melindungi kemurnian serta kesuburan lahan pertanian semua jenis tanaman pangan.
Baca Juga:
Tinjau Bendung Karangtalun, Menteri Dody Optimalkan Infrastruktur Irigasi untuk Dukung Ketahanan Pangan
Demi mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera, PPHN mewajibkan penyelenggara pemerintahan untuk konsisten dan mempercepat realisasi tujuan dan target yang telah disepakati dalam dokumen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Program dan agenda TPB bagi masyarakat pedesaan pun sudah sangat jelas.
Dan, untuk merawat serta melindungi kemurnian serta kesuburan lahan pertanian aneka ragam jenis tanaman pangan di semua desa, PPHN menetapkan alih fungsi lahan tanaman pangan di semua desa harus dihentikan, untuk dan demi alasan apa pun.
Rekomendasi atau ketetapan PPHN tentang pembangunan berkelanjutan di desa itu berpijak pada fakta bahwa perubahan iklim menghadirkan ancaman nyata berupa turunnya produktivitas lahan pertanian tanaman pangan. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pun sudah mengingatkan komunitas global akan potensi krisis pangan.
Baca Juga:
Wamen Diana: Pembangunan Bendungan yang Merata Penting untuk Dukung Swasembada Pangan, Energi, dan Air
Hari-hari ini, masyarakat di beberapa negara sudah menghadapi krisis pangan akibat gagal panen. Di dalam negeri, masyarakat pun sudah merasakan kecenderungan itu saat harga kacang kedelai melonjak akibat minimnya pasokan dari negara eksportir.
Memang, perubahan iklim yang cenderung destruktif terhadap sektor pertanian tanaman pangan mengharuskan dan mendorong semua negara untuk merumuskan strategi baru tentang ketahanan pangan. Bahkan, seperti pernah diungkap Presiden Joko Widodo, sudah 22 negara yang menghentikan ekspor bahan pangan guna mengamankan kepentingan konsumsi masyarakat di dalam negerinya .
Dalam konteks ketahanan pangan Indonesia sekarang dan di masa depan, perhatian seluruh elemen masyarakat tentu saja harus fokus pada peran desa-desa di seluruh pelosok nusantara. Tidak hanya beras, sayuran dan buah, bahkan tanaman rempah-rempah untuk penyedap masakan pun semuanya berasal dari lahan pedesaan yang subur.
Maka, peran desa sebagai basis ketahanan pangan harus terus diperkuat. Lebih dari itu, harus ada upaya untuk meningkatkan produktivitas desa.
Maka, membangun desa secara berkelanjutan menjadi konsekuensi logis untuk meningkatkan produktivitas tanaman pangan di desa. Dengan pendekatan dan kebijakan seperti itu, target ketahanan pangan negara-bangsa bisa terwujud kendati perubahan iklim merusak pola tanam dan panen.
Untuk mewujudkan target itu, peran manusia atau masyarakat desa yang kuat, tangguh dan cerdas tentu saja menjadi yang utama.
Mengingat peran masyarakat desa yang demikian strategis itu, PPHN memerintahkan penyelenggara pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, segera dan terus bekerja keras menghapus kemiskinan di desa, mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, memastikan tersedianya air bersih, menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau hingga menyediakan sarana pendidikan dan tenaga pengajar yang memadai.
Untuk mendukung kegiatan produktif, masyarakat desa tidak boleh lagi kesulitan mendapatkan energi. Bahkan desa harus dilengkapi infrastruktur yang memadai dan sesuai kebutuhan, seperti jalan, jembatan, hingga daya listrik. Semua ini sudah ditetapkan dan menjadi tujuan serta target TPB. Di era digitalisasi sekarang, semua desa pun hendaknya sudah terjangkau jaringan internet.
Menurut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, saat ini ada 83.381 desa yang tersebar di 34 provinsi. Berkat kebijakan Dana Desa, banyak desa sudah dan terus membangun. Namun, tidak sedikit pula desa yang tetap masih memerlukan perhatian.
Dalam kasus-kasus tertentu, persoalan yang mengemuka di desa bahkan tak jarang memerlukan intervensi, baik dari pemerintah provinsi/kabupaten maupun dari pusat.
Contoh kasus paling relevan adalah kedatangan enam wakil warga desa Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, di Istana Merdeka pada pekan pertama Desember 2021. Membawa oleh-oleh satu truk buah jeruk, mereka datang menemui Presiden Joko Widodo untuk sekadar menyampaikan aspirasi warga yang memohon perbaikan jalan di desa mereka.
Selain masih bermasalah dengan minimnya infrastruktur jalan, jembatan, ketiadaan daya listrik hingga jaringan internet, sejumlah kajian oleh para akademisi maupun pakar juga melaporkan bahwa banyak desa belum dapat mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat yang tentu saja berdampak buruk pada aspek kesehatan warga.
Aspek lain yang tentu saja tak boleh luput dari perhatian adalah kemiskinan. Menurut BPS, penduduk miskin desa masih di kisaran 13,10 persen atau sekitar 15,37 juta orang pada Maret 2021.
Akhir-akhir ini, banyak warga aktif mempromosikan potensi desanya. Tentu saja semua pihak berharap aktivitas itu bisa dicontoh dan memotivasi desa-desa lainnya. Namun, pada saat bersamaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), diharapkan mulai memberi perhatian lebih pada desa-desa yang masih bermasalah dengan minimnya infrastruktur jalan, jembatan, ketiadaan daya listrik hingga jaringan internet, serta desa-desa yang belum dapat mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kementerian Desa PDTT didorong untuk semakin agresif mempercepat realisasi target program yang telah disepakati dalam dokumen TPB bagi semua desa di tanah air. Perubahan iklim yang destruktif secara tidak langsung telah mengingatkan dan mendorong semua elemen bangsa untuk terus merawat dan memperkuat kontribusi dan peran desa sebagai basis ketahanan pangan.
Mewujudkan masyarakat desa yang kuat, tangguh dan cerdas akan meningkatkan produktivitas desa menyediakan aneka ragam bahan pangan. Pun, sangat ideal jika Kementerian Desa PDTT dapat menghadirkan daya tarik desa produktif. Sebab, daya tarik desa produktif diyakini dapat memanggil pulang angkatan kerja pedesaan ke kampung halaman mereka untuk membangun food estate.
Dalam konteks itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) juga diharapkan semakin proaktif dalam menjaga dan melindungi lahan pertanian tanaman pangan di semua desa. Dalam tahun-tahun terakhir ini, berbagai kalangan sudah menyuarakan kecemasan pada kecenderungan meningkatnya alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan.
Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), kalau pada era 1990-an alih fungsi lahan pertanian masih sekitar 30 ribu hektar per tahun, kecenderungannya melonjak pada 2011 menjadi 110.000 hektar. Dan, pada 2019, alih fungsi lahan pertanian mencapai 150.000 hektar.
Demi masa depan ketahanan pangan negara-bangsa, alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan untuk alasan dan kepentingan apa pun tidak boleh lagi ditolerir. [JP]